Air minum perpipaan untuk masa depan lebih baik

Selamat datang di situs resmi PDAM (PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA DANAU TEMPE) Kabupaten Wajo

Keunggulan kami

Kualitas

Kami senantiasa menjamin kualitas air yang sampai kepada anda

Pelayanan

Kami senantiasa memberikan pelayanan maksimal dan terbaik kehadapan anda.

Kepuasan

Kepuasan anda adalah penyemangat kami untuk memberikan lebih.

Tentang Kami

Memberikan Pelayanan Terbaik Kepada Warga

Keberadaan Perumda Air Minum Tirta Danau Tempe Kabupaten Wajo adalah memberikan pelaanan kepada masarakat Kabupaten Wajo dan sekitarnya dalam penyediaan air bersih yang sehat

Dapatkan aplikasi PDAM Info di:

Data Pelanggan PDAM Danau Tempe Tahun 2025

0
Total Jumlah Sambungan
0
Pelanggan Aktif
0
Pelanggan Non-Aktif

Profil Pimpinan

Profil Pimpinan PAM

Perumda Air Minum (Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Danau Tempe) Kabupaten Wajo

Ir. Andi Gusti A. Makkarodda

Direktur Utama.

Drs. M. Taufik Rasak, M.Si

Dewan Pengawas.

Andi Aisyah

Satuan Pengawas Intern.

FAQ

Frequently Asked Question

Pertanyaan yang sering diajukan

Bagaimana cara mendaftar menjadi pelanggan baru PDAM Tirta Danau Tempe?

-

Di mana saya bisa mengecek jumlah tagihan air dan melakukan pembayaran?

Silahkan masuk ke menu layanan Helpdesk dan pilih menu info pelanggan.

Bagaimana prosedur melaporkan kebocoran pipa atau gangguan aliran air?

Laporkan keluhan Anda dengan mudah. Kunjungi Helpdesk > Menu Keluhan, lalu isi data yang diperlukan.

Apa saja jenis pelanggaran yang harus dihindari agar tidak terkena denda atau pemutusan?

Untuk menjaga kelancaran distribusi air dan kenyamanan bersama, pelanggan diharapkan menghindari hal-hal berikut:

1. Keterlambatan Pembayaran: Melakukan pembayaran tagihan air melewati batas tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan setiap bulannya.

2. Perusakan Segel Meteran: Sengaja merusak, membuka, atau menghilangkan segel pada meteran air yang dipasang secara resmi oleh petugas.

3. Penyambungan Ilegal: Melakukan penyambungan pipa secara mandiri langsung dari pipa distribusi tanpa melalui meteran resmi atau izin perusahaan.

4. Penggunaan Pompa Langsung: Memasang pompa penyedot langsung dari pipa transmisi atau distribusi yang dapat mengganggu tekanan air ke pelanggan lain.

5. Perubahan Posisi Meteran: Mengubah letak, posisi, atau merusak kotak pelindung meteran air tanpa koordinasi dan izin dari Bidang Teknik.

6. Pencemaran Sumber Air: Melakukan tindakan yang berpotensi mencemari kualitas air bersih di sekitar area perpipaan.

Galeri

Foto Kegiatan PAM

Hubungi kami

Respon cepat untuk setiap aduan Anda. Hubungi kami melalui WhatsApp

Mitra kami

Sinergi PAM

Kolaborasi Adalah Kunci Untuk Mencapai Tujuan

LogoLogoLogoLogoLogoLogoLogoLogoLogoLogoLogoLogoLogoLogoLogoLogoLogoLogoLogoLogoLogoLogoLogoLogoLogoLogoLogoLogoLogoLogoLogoLogoLogoLogoLogoLogo

Developed By

Ikuti kami di:

Hubungi kami

(0485)22541

Jalan Lamungkace Toaddamang No.4 Sengkang, Paddupa, Kec. Tempe, Tempe, Sulawesi Selatan 90914

Peta
Jalan Lamungkace Toaddamang No.4 Sengkang, Paddupa, Kec. Tempe, Tempe, Sulawesi Selatan 90914, Indonesia

Copyright 2024. All Right are Served. PDAM Wajo Official